Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kasus Pelanggaran Desain Kanal Pintu Besi Lipat dan daun Pintu Besi Lipat
ABSTRAKSI
Desain Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, garis dan
warna atau gabungan daripada unsur-unsur tersebut yang berbentuk dua atau tiga
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola dua atau
tiga dimensi, serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri atau kerajinan tangan.
Saat ini banyak kasus pelanggaran desain industri yang terjadi di Indonesia
yang sangat dipengaruhi
oleh sikap dan pandangan masyarakat serta budaya hukum terutama para pelaku
ekonomi. Salah satu contoh pelanggaran kasus desain industri yang terjadi di
Indonesia adalah kasus desain kanal pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat
dikalangan distributor besi ataupun pengusaha bengkel folding gate. Dimana
Jusman Husein selaku tergugat pada tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
mendaftarkan desain industri berupa kanal pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat
sebagai hasil desainnya dan mendapatkan hak eksklusif melalui permohonan pendaftaran
hak desain industrinya. Namun, Tody selaku penggugat mendalilkan bahwa bahan
terpenting untuk pembuatan folding gate adalah secara umum telah dikenal dan
menjadi milik umum (Public Domain) dan memiliki kesamaan dengan desain industri
yang diperdagangkan oleh penggugat maupun pihak lain baik dari segi konfigurasi
maupun bentuknya. Dalam hal ini Tody berkeyakinan bahwa Jusman Husein dengan
itikad tidak baik (Bad Faith) sengaja mendaftarkan seluruh objek sengketa
desain industri tersebut. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan membatalkan
desain industri milik Jusman Husein.
Kata Kunci: Hak
atas kekayaan intelektual, Desain industri, Desain kanal pintu besi lipat dan
daun pintu besi lipat
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri mengatur bahwa perlindungan hukum hak atas karya Desain
Industri diberikan pada seorang pendesain berdasarkan sistem pendaftaran
pertama (first to file system), berarti bahwa orang yang pertama mengajukan permohonan
hak atas desain industri itulah yang akan mendapatkan perlindungan hukum dan
bukan orang yang mendesain pertama kali. Selain itu, sistem pendaftaran pertama
(first to file system) bersifat konstitutif, yakni sistem yang menyatakan hak
itu baru terbit setelah dilakukan pendaftaran yang telah mempunyai kekuatan
hukum dan menjamin suatu keadilan setelah diundangkan dan sebagai bukti telah
dilakukannya pendaftaran hak dan telah dipenuhinya, baik persyaratan substantif
maupun persyaratan administrasi, maka pendaftar akan memperoleh sertifikat hak
desain industri. Pendesain yang telah mendaftarkan desainnya berhak untuk
memonopoli Hak atas Desain Industri, artinya dia mempergunakan haknya dengan
melarang siapapun tanpa persetujuannya membuat karya yang telah didaftarkannya.
Hak atas desain industri tercipta karena pendaftaran dan hak eksklusif atas suatu
desain akan diperoleh karena pendaftaran. Pendaftaran adalah mutlak untuk terjadinya
suatu hak desain industri.
LANDASAN TEORI
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga demensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estatis dan dapat diwujud kan dalam pola tiga demensi atau dua demensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Umumnya bentuk mengarah kepada produknya, apakah dua atau tiga dimensi, dan dikatakan mengarah kepada bentuk fisik secara keseluruhan. Sedangkan konfigurasi menunjuk pada komposisi ornamental dari produk yang bersangkutan baik pada setiap detail ataupun tampak keseluruhan.
Sistem pendaftaran Desain Industri yang berlaku pada UU No.
31 Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah sistem positif artinya, seseorang
atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu
Desain Industri harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu
pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual yang terdaftar.
Secara umum Hak Desain Industri hanya diberikan kepada kreasi
yang memenuhi kreteria KEBARUAN, yang artinya desain yang diajukan BELUM PERNAH
terungkap sebelumnya atau secara kasat mata BERBEDA dengan Desain yang telah
ada sebelumnya baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar.
Untuk
menilai apakah suatu Desain yang diajukan sama atau tidak dengan Desain yang
telah pernah ada, maka Doktrin yang diterapkan adalah haruslah “Significantly
Differ” (menunjukkan perbedaan yang sangat jelas) dan bukanlah kombinasi dari
fitur-fitur Desain yang telah terungkap atau diketahui sebelumnya.
Ciri khusus dalam sistem perlindungan Desain Industri:
1.
Visible (dapat dilihat dengan mata).
2.
Special Appereance (menunjukkan penampilan khusus yang
memperlihatkan perbedaan dengan produk lain, sehingga menarik bagi pembeli atau
pengguna produk).
3.
Non-technical Aspect (hanya melindungi aspek estetika
dari produk tidak melindungi fungsi teknisnya).
4.
Embodiment in a utilitarian article (dapat diterapkan
pada barang yang memiliki kegunaan).
Umumnya jenis Desain Industri yang diajukan permohonan
ada 3 (tiga) macam, yakni:
1.
Produk Utuh, berupa produk kompleks atau komponen yang
dapat dibongkar pasang, contoh: desain Mobil.
2.
Parsial, berupa bagian dari produk yang tidak dapat
dibongkar pasang, contoh: desain botol air mineral.
3.
Seperangkat Produk, yang dicirikan bahwa produk
tersebut sudah umum dalam perdagangan atau ditujukan untuk digunakan
bersama-sama, mempunyai kesamaan kelas dalam desain, mempunyai karakter desain
yang sama, melindungi keseluruhan sebagai satu kesatuan, contoh: set meja
kursi.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri menyebutkan bahwa Desain Industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. Beberapa istilah yang sering digunakan dalam
Desain Industri antara lain:
1.
Pendesain: seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan
desain industri.
2.
Hak Desain Industri: Hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Lingkup Desain Industri
1.
Desain Industri yang Dilindungi
Hak desain industri diberikan untuk
desain industri yang baru, yaitu apabila pada tanggal penerimaan permohonan
desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya.
2.
Desain Industri yang Tidak Dilindungi
Hak desain industri tidak dapat
diberikan apabila suatu desain industri bertentangan dengan: Peraturan
perundang-undangan yang berlaku; Ketertiban umum; Agama
Bentuk
dan Lama Perlindungan
Bentuk
perlindungan yang diberikan kepada Pemegang Hak Desain Industri adalah hak
eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan berhak
melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang telah diberikan Hak Desain
Industrinya. Sebagai pengecualian, untuk kepentingan pendidikan sepanjang tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak Desain Industrinya,
pelaksanaan hal-hal di atas tidak dianggap pelanggaran. Perlindungan terhadap
Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal penerimaan.
Pelanggaran
dan Sanksi
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor,
mengekspor dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa persetujuan,
dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana dalam desain industri
merupakan delik aduan.
Pendaftaran
Desain Industri
Untuk
memperoleh perlindungan Desain Indutsri, suatu kreasi harus didaftarkan ke
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen
HKI-Dephuk & HAM).
CONTOH KASUS DESAIN INDUSTRI
Salah satu contoh kasus yang
terjadi, yaitu desain kanal pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat
dikalangan distributor besi ataupun pengusaha bengkel folding gate. Dimana
Jusman Husein selaku tergugat pada tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
mendaftarkan desain industri berupa kanal pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat
sebagai hasil desainnya dan mendapatkan hak eksklusif melalui permohonan pendaftaran
hak desain industrinya, yaitu sertifikat desain industri kanal pintu besi lipat
terdaftar dengan No. ID 010 726-D dan No. ID 0 010746-D serta daun pintu besi lipat
terdaftar dengan No. ID 0 10 735-D dan No.ID 0 010 723-D.
Tody selaku penggugat mendalilkan
bahwa bahan terpenting untuk pembuatan folding gate adalah secara umum telah
dikenal dan menjadi milik umum (Public Domain) dan memiliki kesamaan dengan
desain industri yang diperdagangkan oleh penggugat maupun pihak lain baik dari
segi konfigurasi maupun bentuknya. Dalam hal ini Tody berkeyakinan bahwa Jusman
Husein dengan itikad tidak baik (Bad Faith) sengaja mendaftarkan seluruh objek
sengketa desain industri tersebut.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
memutuskan membatalkan desain industri milik Jusman Husein. Pertimbangan Hakim
Pengadilan Niaga dalam memutuskan perkara adalah tidak adanya unsur kebaruan
sesuai ketentuan dalam pasal 2 Undang – Undang Desain Industri Nomor 31 Tahun
2000. Desain industri milik Jusman Husein tidak memiliki perbedaan dalam bentuk
dan konfigurasi secara signifikan dengan desain industri yang telah ada
sebelumnya. Maka dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan
gugatan penggugat dalam hal ini Tody seluruhnya. Menyatakan batal atau
membatalkan sertifikat desain industri kanal pintu besi lipat terdaftar dengan
No. ID 010 726-D dan No. ID 0 010 746-D serta daun pintu besi lipat terdaftar
dengan No. ID 0 10 725-D dan No. ID 0 010 723-D atas nama Jusman Husein
(tergugat) adalah dilandasi itikad tidak baik (Bad Faith) karena tergugat mendaftarkan
desain industrinya secara melawan hukum secara tidak layak serta tidak jujur.
Pengadilan Niaga memutuskan membatalkan pendaftaran desain industri kanal pintu
besi lipat terdaftar dengan sertifikat No. ID 010 726-D tanggal 11 Juli 2007,
serta desain industri serta daun pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 0 010
725-D tanggal 27 Juni 2007 dan sertifikat dan No. ID 0 010 723-D tanggal 27
Juni 2007 atas nama Jusman Husen (tergugat) dari Daftar Umum Desain Industri, Direktorat
Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Memerintahkan kepada Direktorat Desain
Industri, Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan HAM
Republik Indonesia selaku turut tergugat untuk menaati putusan ini dengan
mencoret pendaftaran desain industri kanal pintu besi lipat terdaftar dengan
sertifikat No. ID 010 726-D tanggal 11 Juli 2007. Sertifikat No. ID 0 010 746-D
tanggal 11 Juli 2007, serta desain industri serta daun pintu besi lipat terdaftar
dengan No. ID 0 010 725-D tanggal 27 Juni 2007 dan sertifikat dan No. ID 0 010
723-D tanggal 27 Juni 2007 atas nama Jusman Husen (tergugat) dari Daftar Umum
Desain Industri dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian dalam Putusan Mahkamah
Agung Nomor 533K/Pdt.Sus/2008 Tanggal 25 September 2008 Jo. Putusan Pengadilan
Niaga Nomor 05/Desain Industri/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst Tanggal 19 Juni 2008 menyatakan
bahwa Pengadilan Niaga telah benar dan tepat dalam memutuskan bahwa dalam
perkara desain kanal pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat, yang mana
Jusman Husein sebagai pemohon kasasi sedangkan Tody sebagai termohon kasasi.
Maka permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Jusman Husein tersebut
haruslah ditolak.
KESIMPULAN
Kasus pelanggaran desain industri yang terjadi di
Indonesia sangat dipengaruhi oleh sikap dan pandangan masyarakat serta budaya
hukum terutama para pelaku ekonomi. Pelaku ekonomi berbeda budaya hukumnya.
Pelaku ekonomi yang mempunyai sikap dan pandangan yang maju dan mempunyai
budaya hokum (kesadaran hukumnya baik), sehingga tidak akan melakukan
pelanggaran hukum. Di lain pihak bagi pelaku ekonomi yang budaya hukumnya
kurang baik akan melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran terhadap desain
industri selain dipengaruhi oleh pemahaman yang keliru juga dipengaruhi oleh
budaya hukum masyarakat. Masyarakat tidak mempunyai budaya hukum sendiri. Dalam
masyarakat hukum yang baru terkadang tidak diterima atau ditolak. Penolakan
atau tidak menerima hukum berarti hokum tidak dilaksanakan, sehingga fungsi
hukum tidak efektif, yang pada akhirnya kesadaran hukum masyarakat
rendah,sehingga terjadi pelanggaran hukum.
Referensi:
http://becktycalista.blogdetik.com/2011/12/13/tentang-desain-industri-haki/
http://www.daftarhaki.com/desain-industri/
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/35148/5/Chapter%20I.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar