Minggu, 09 Juni 2013

TUGAS KE-2 HUKUM INDUSTRI: KASUS PELANGGARAN DESAIN KANAL PINTU BESI LIPAT DAN DAUN PINTU BESI LIPAT



Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kasus Pelanggaran Desain Kanal Pintu Besi Lipat dan daun Pintu Besi Lipat


ABSTRAKSI

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, garis dan warna atau gabungan daripada unsur-unsur tersebut yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga dimensi, serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Saat ini banyak kasus pelanggaran desain industri yang terjadi di Indonesia yang sangat dipengaruhi oleh sikap dan pandangan masyarakat serta budaya hukum terutama para pelaku ekonomi. Salah satu contoh pelanggaran kasus desain industri yang terjadi di Indonesia adalah kasus desain kanal pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat dikalangan distributor besi ataupun pengusaha bengkel folding gate. Dimana Jusman Husein selaku tergugat pada tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mendaftarkan desain industri berupa kanal pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat sebagai hasil desainnya dan mendapatkan hak eksklusif melalui permohonan pendaftaran hak desain industrinya. Namun, Tody selaku penggugat mendalilkan bahwa bahan terpenting untuk pembuatan folding gate adalah secara umum telah dikenal dan menjadi milik umum (Public Domain) dan memiliki kesamaan dengan desain industri yang diperdagangkan oleh penggugat maupun pihak lain baik dari segi konfigurasi maupun bentuknya. Dalam hal ini Tody berkeyakinan bahwa Jusman Husein dengan itikad tidak baik (Bad Faith) sengaja mendaftarkan seluruh objek sengketa desain industri tersebut. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan membatalkan desain industri milik Jusman Husein.

Kata Kunci: Hak atas kekayaan intelektual, Desain industri, Desain kanal pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat




PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri mengatur bahwa perlindungan hukum hak atas karya Desain Industri diberikan pada seorang pendesain berdasarkan sistem pendaftaran pertama (first to file system), berarti bahwa orang yang pertama mengajukan permohonan hak atas desain industri itulah yang akan mendapatkan perlindungan hukum dan bukan orang yang mendesain pertama kali. Selain itu, sistem pendaftaran pertama (first to file system) bersifat konstitutif, yakni sistem yang menyatakan hak itu baru terbit setelah dilakukan pendaftaran yang telah mempunyai kekuatan hukum dan menjamin suatu keadilan setelah diundangkan dan sebagai bukti telah dilakukannya pendaftaran hak dan telah dipenuhinya, baik persyaratan substantif maupun persyaratan administrasi, maka pendaftar akan memperoleh sertifikat hak desain industri. Pendesain yang telah mendaftarkan desainnya berhak untuk memonopoli Hak atas Desain Industri, artinya dia mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya membuat karya yang telah didaftarkannya. Hak atas desain industri tercipta karena pendaftaran dan hak eksklusif atas suatu desain akan diperoleh karena pendaftaran. Pendaftaran adalah mutlak untuk terjadinya suatu hak desain industri.

LANDASAN TEORI

Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga demensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estatis dan dapat diwujud kan dalam pola tiga demensi atau dua demensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Umumnya bentuk mengarah kepada produknya, apakah dua atau tiga dimensi, dan dikatakan mengarah kepada bentuk fisik secara keseluruhan. Sedangkan konfigurasi menunjuk pada komposisi ornamental dari produk yang bersangkutan baik pada setiap detail ataupun tampak keseluruhan.

Sistem pendaftaran Desain Industri yang berlaku pada UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah sistem positif artinya, seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu Desain Industri harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.
Secara umum Hak Desain Industri hanya diberikan kepada kreasi yang memenuhi kreteria KEBARUAN, yang artinya desain yang diajukan BELUM PERNAH terungkap sebelumnya atau secara kasat mata BERBEDA dengan Desain yang telah ada sebelumnya baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar.
Untuk menilai apakah suatu Desain yang diajukan sama atau tidak dengan Desain yang telah pernah ada, maka Doktrin yang diterapkan adalah haruslah “Significantly Differ” (menunjukkan perbedaan yang sangat jelas) dan bukanlah kombinasi dari fitur-fitur Desain yang telah terungkap atau diketahui sebelumnya.
Ciri khusus dalam sistem perlindungan Desain Industri:
1.      Visible (dapat dilihat dengan mata).
2.      Special Appereance (menunjukkan penampilan khusus yang memperlihatkan perbedaan dengan produk lain, sehingga menarik bagi pembeli atau pengguna produk).
3.      Non-technical Aspect (hanya melindungi aspek estetika dari produk tidak melindungi fungsi teknisnya).
4.      Embodiment in a utilitarian article (dapat diterapkan pada barang yang memiliki kegunaan).
Umumnya jenis Desain Industri yang diajukan permohonan ada 3 (tiga) macam, yakni:
1.      Produk Utuh, berupa produk kompleks atau komponen yang dapat dibongkar pasang, contoh: desain Mobil.
2.      Parsial, berupa bagian dari produk yang tidak dapat dibongkar pasang, contoh: desain botol air mineral.
3.      Seperangkat Produk, yang dicirikan bahwa produk tersebut sudah umum dalam perdagangan atau ditujukan untuk digunakan bersama-sama, mempunyai kesamaan kelas dalam desain, mempunyai karakter desain yang sama, melindungi keseluruhan sebagai satu kesatuan, contoh: set meja kursi.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menyebutkan bahwa Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Beberapa istilah yang sering digunakan dalam Desain Industri antara lain:
1.      Pendesain: seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.
2.      Hak Desain Industri: Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Lingkup Desain Industri
1.      Desain Industri yang Dilindungi
Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu apabila pada tanggal penerimaan permohonan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya.
2.      Desain Industri yang Tidak Dilindungi
Hak desain industri tidak dapat diberikan apabila suatu desain industri bertentangan dengan: Peraturan perundang-undangan yang berlaku; Ketertiban umum; Agama
Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Pemegang Hak Desain Industri adalah hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan berhak melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang telah diberikan Hak Desain Industrinya. Sebagai pengecualian, untuk kepentingan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak Desain Industrinya, pelaksanaan hal-hal di atas tidak dianggap pelanggaran. Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Pelanggaran dan Sanksi
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa persetujuan, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana dalam desain industri merupakan delik aduan.
Pendaftaran Desain Industri
Untuk memperoleh perlindungan Desain Indutsri, suatu kreasi harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-Dephuk & HAM).

CONTOH KASUS DESAIN INDUSTRI
Salah satu contoh kasus yang terjadi, yaitu desain kanal pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat dikalangan distributor besi ataupun pengusaha bengkel folding gate. Dimana Jusman Husein selaku tergugat pada tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mendaftarkan desain industri berupa kanal pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat sebagai hasil desainnya dan mendapatkan hak eksklusif melalui permohonan pendaftaran hak desain industrinya, yaitu sertifikat desain industri kanal pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 010 726-D dan No. ID 0 010746-D serta daun pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 0 10 735-D dan No.ID 0 010 723-D.
Tody selaku penggugat mendalilkan bahwa bahan terpenting untuk pembuatan folding gate adalah secara umum telah dikenal dan menjadi milik umum (Public Domain) dan memiliki kesamaan dengan desain industri yang diperdagangkan oleh penggugat maupun pihak lain baik dari segi konfigurasi maupun bentuknya. Dalam hal ini Tody berkeyakinan bahwa Jusman Husein dengan itikad tidak baik (Bad Faith) sengaja mendaftarkan seluruh objek sengketa desain industri tersebut.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan membatalkan desain industri milik Jusman Husein. Pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga dalam memutuskan perkara adalah tidak adanya unsur kebaruan sesuai ketentuan dalam pasal 2 Undang – Undang Desain Industri Nomor 31 Tahun 2000. Desain industri milik Jusman Husein tidak memiliki perbedaan dalam bentuk dan konfigurasi secara signifikan dengan desain industri yang telah ada sebelumnya. Maka dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini Tody seluruhnya. Menyatakan batal atau membatalkan sertifikat desain industri kanal pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 010 726-D dan No. ID 0 010 746-D serta daun pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 0 10 725-D dan No. ID 0 010 723-D atas nama Jusman Husein (tergugat) adalah dilandasi itikad tidak baik (Bad Faith) karena tergugat mendaftarkan desain industrinya secara melawan hukum secara tidak layak serta tidak jujur. Pengadilan Niaga memutuskan membatalkan pendaftaran desain industri kanal pintu besi lipat terdaftar dengan sertifikat No. ID 010 726-D tanggal 11 Juli 2007, serta desain industri serta daun pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 0 010 725-D tanggal 27 Juni 2007 dan sertifikat dan No. ID 0 010 723-D tanggal 27 Juni 2007 atas nama Jusman Husen (tergugat) dari Daftar Umum Desain Industri, Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Memerintahkan kepada Direktorat Desain Industri, Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia selaku turut tergugat untuk menaati putusan ini dengan mencoret pendaftaran desain industri kanal pintu besi lipat terdaftar dengan sertifikat No. ID 010 726-D tanggal 11 Juli 2007. Sertifikat No. ID 0 010 746-D tanggal 11 Juli 2007, serta desain industri serta daun pintu besi lipat terdaftar dengan No. ID 0 010 725-D tanggal 27 Juni 2007 dan sertifikat dan No. ID 0 010 723-D tanggal 27 Juni 2007 atas nama Jusman Husen (tergugat) dari Daftar Umum Desain Industri dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 533K/Pdt.Sus/2008 Tanggal 25 September 2008 Jo. Putusan Pengadilan Niaga Nomor 05/Desain Industri/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst Tanggal 19 Juni 2008 menyatakan bahwa Pengadilan Niaga telah benar dan tepat dalam memutuskan bahwa dalam perkara desain kanal pintu besi lipat dan daun pintu besi lipat, yang mana Jusman Husein sebagai pemohon kasasi sedangkan Tody sebagai termohon kasasi. Maka permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Jusman Husein tersebut haruslah ditolak.

KESIMPULAN
Kasus pelanggaran desain industri yang terjadi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sikap dan pandangan masyarakat serta budaya hukum terutama para pelaku ekonomi. Pelaku ekonomi berbeda budaya hukumnya. Pelaku ekonomi yang mempunyai sikap dan pandangan yang maju dan mempunyai budaya hokum (kesadaran hukumnya baik), sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum. Di lain pihak bagi pelaku ekonomi yang budaya hukumnya kurang baik akan melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran terhadap desain industri selain dipengaruhi oleh pemahaman yang keliru juga dipengaruhi oleh budaya hukum masyarakat. Masyarakat tidak mempunyai budaya hukum sendiri. Dalam masyarakat hukum yang baru terkadang tidak diterima atau ditolak. Penolakan atau tidak menerima hukum berarti hokum tidak dilaksanakan, sehingga fungsi hukum tidak efektif, yang pada akhirnya kesadaran hukum masyarakat rendah,sehingga terjadi pelanggaran hukum.

Referensi:
http://becktycalista.blogdetik.com/2011/12/13/tentang-desain-industri-haki/
http://www.daftarhaki.com/desain-industri/
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/35148/5/Chapter%20I.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar