Minggu, 09 Juni 2013

TUGAS KE-1 HUKUM INDUSTRI: KASUS PELANGGARAN HAK PATEN SAMSUNG DENGAN APPLE

Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kasus Pelanggaran Hak Paten Samsung dengan Apple




ABSTRAKSI


Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Sekarang ini, banyak kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen lain. Salah satu permasalahan pelanggaran hak paten yang menjadi pokok perhatian adalah pelanggaran kasus hak paten antara Samsung dengan Apple. Pertarungan hak paten antara Apple dan Samsung kini menjadi headline utama di berbagai media online dunia. Dua perusahaan ini mengaku bahwa pesaing mereka mencatut beberapa design produk mereka. Apple melayangkan gugatan kepada Samsung pada tanggal 15 April 2011 karena perusahaan ini dianggap telah meniru desain dari iPhone. Kemudian Selang beberapa waktu gantian pihak Samsung menggugat balik Apple karena dianggap meniru teknologi 3G dan wireless dari Samsung. Kedua kasus tuntutan tersebut disidangkan di pengadilan Australia, Jepang, Jerman, Korea Selatan dan juga Amerika Serikat. Dalam sidang terakhir di Amerika serikat, akhirnya Apple menang telak atas Samsung. Pihak juri yang diketuai oleh Lucy Koh dalam sidang tersebut menemukan penyalahgunaan beberapa hak paten milik Apple yang digunakan tanpa izin pada beberapa smartphone-smartphone Samsung. Denda sejumlah lebih dari 1 Milliar US dollar wajib dibayarkan Samsung kepada Apple yang merasa dirugikan atas pelanggaran beberapa hak paten tersebut.

Kata Kunci: Hak atas kekayaan intelektual, Hak paten, Samsung dengan Apple


PENDAHULUAN
Teknologi mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Perkembangan teknologi informasi telah menjadikan kegiatan dalam sector perdagangan sebagai salah satu yang telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal yang secara signifikan meningkat secara pesat dari tahun ke tahun. Hal ini menjadikan adanya persaingan yang sangat ketat bagi setiap pesaing. Hak atas kekayaan intelektual dibutuhkan dalam kepemilikan karya-karya yang lahir melalui daya cipta. Salah satu jenis dari hak atas kekayaan intelektual adalah hak paten. Hak paten diberikan untuk jangka waktu yang terbatas dengan tujuan supaya mencegah pihak lain termasuk para investor independen dari teknologi yang sama menggunakan invensi tersebut selama jangka waktu perlindungan paten. Sebagai gantinya pemegang paten harus mempublikasikan semua rincian invensinya supaya pada saat berakhirnya perlindungan paten, informasi berkaitan dengan invensi tersebut tersedia secara bebas bagi khalayak.

LANDASAN TEORI
Undang-Undang Pasal 1 ayat 1 Nomor 14 Tahun 2001 telah menyebutkan bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dan lain-lain tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas [1].
Terdapat dua macam sistem pendaftaran paten. Adapun dua macam sistem pendaftaran paten adalah sebagai berikut:
1.   Sistem first to file yaitu memberikan hak paten bagi yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai persyaratan.
2.  Sistem first to invent adalah sistem yang memberikan hak paten bagi yang menemukan inovasi pertama kali sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Indonesia menggunakan sistem, yang pertama penemuan yang tidak dapat dipatenkan:
1.   Proses atau produk yang pembuatan maupun penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum dan kesusilaan, sebagai contoh bahan peledak.
2.   Metode pemeriksaan, perawatan pengobatan atau pembedahan yang diterapkan pada manusia dan atau hewan.
3.   Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4.   Semua makhluk hidup kecuali jasad renik, proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses mikrobiologis.
Sekarang ini, banyak kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal [2]. Berikut ini adalah contoh kasus pelanggaran hak paten di bidang industri:

Contoh Kasus Pelanggaran Kasus Hak Paten Samsung dengan Apple
Kasus pelanggaran hak paten antara dua perusahaan besar Apple Vs Samsung, di mana dua perusahaan raksasa ini sedang  memperjuangkan hak paten dari produk mereka masing-masing. Dua perusahaan ini mengaku bahwa pesaing mereka mencatut beberapa design produk mereka. Samsung yang telah lama menjadi partner dari Apple diduga menjiplak desain milik Apple, sehingga bisa di bilang teman menjadi lawan, itulah yang terjadi pada dua perusahaan besar dunia, Apple dari Amerika dan Samsung, Korea Selatan. Kasus sengketa hak paten pun mencuat hingga bergulir ke pengadilan. Seperti diketahui, dua perusahaan raksasa itu telah lama menjalin kerjasama yang baik, dimana Apple membuat chip A5 otak dari iPhone 4S dan Ipad 2 di pabrik Samsung yang berlokasi di Texas, Amerika serta komponen Samsung yang banyak tertanam dalam produk Apple seperti Ipad, iPhone dan Mac Book Air.
Sidang yang digelar di Pengadilan San Jose, California, Amerika, 25 Agustus lalu dengan anggota 9 dewan juri menilai Samsung melanggar hak paten dari Apple dan terancam denda Rp 9 trilliun atau US$ 1.051 milliar. Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh suatu negara atas inovasi atau ide produk teknologi dalam jangka waktu tertentu. Tidak tanggung-tanggung, Samsung melanggar 6 dari 7 hak paten milik Apple.
Berikut ini hak paten yang dipermasalahkan oleh pihak Apple seperti yang dirilis dalam situs Cnet:
1.   Paten No. 381
Antara lain meliputi interface,multi touch, pinch to zoom, cara menggeser dokumen dan page bouncing atau efek yang ditimbulkan ketika halaman discroll sampai bawah. Pelanggaran hak paten nomer ini banyak ditemukan pada produk Samsung Galaxy.
2.   Paten No. 915
Berkaitan dengan touch screen, yang membedakan antara single touch dan multi touch scrolling. Produk Samsung, Galaxy, Nexus S 4G, Epic 4G, dan Galaxy Tab masuk dalam daftar yang melanggar.
3.   Paten No. 163
Hak paten ini meliputi double tap atau fitur membesarkan guna menaruh foto, web maupun dokumen pada tengah layar. Droid Charge, Seri Samsung Galaxy juga masuk dalam daftar hitam pelanggar hak paten.
4.   Paten No. D ’677
Hak paten ini mengatur soal desain muka dari perangkat iPhone yang dilanggar Samsung dalam produknya seperti Epic 4G, Samsung Galaxy, Vibrant, Fascinate dan Infuse 4G.
5.   Paten No. D ‘087
Hampir sama dengan hak paten no. D ‘677, D ‘087 menyinggung soal ornamental perangkat secara umum yang dilanggar Samsung seperti dalam produk Galaxy dan Vibrant.
6.   Paten No. D’ 305
Hak paten ini menjabarkan UI (User Interface) yang berupa desain berupa icon berbentuk kotak dengan sudut bulat berlatar belakang warna hitam yang tersusun dalam grid. Lagi-lagi, Samsung Galaxy masuk dalam deretan produk yang melanggar.
Berdasarkan pada bukti terbaru yang dihadirkan dalam persidangan, selain pada desain antarmuka (interface), dan hardware  seperti yang dijelaskan dalam hak paten, paket penjualan (packaging) Samsung ternyata juga meniru produk Apple, Serupa tapi tak sama. tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung. Keduanya sama-sama memberikan berbagai bukti dokumen berupa foto proto type, email korespondensi antar kedua perusahaan, dan transkrip deposisi dari para saksi ahli yang didatangkan oleh masing-masing kedua belah pihak. pihak dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple. Dewan juri mengambil keputusan setelah menganggap bukti-bukti yang diberikan pihak Apple mendukung keputusan tersebut. Sedangkan bukti-bukti yang dibawa oleh Samsung dinilai tidak cukup kuat dan membuat Dewan juri untuk memutuskan Samsung harus membayar denda atau ganti rugi sebesar $1,51 miliar kepada Apple. Dengan kekalahan Samsung ini maka pengguna smartphone di AS dan beberapa Negara lainnya harus rela menghadapi kenyataan untuk sementara tidak bisa menggunakan tablet dan smartphone dari Samsung dan kemungkinan juga beberapa gadget Android lainnya [3].
Pertarungan hak paten antara Apple dan Samsung kini menjadi headline utama di berbagai media online dunia. Sengketa kepemilikan dan penyalahgunaan hak paten pada perangkat mobile seperti pada smartphone yang berujung di meja sidang tak henti-hentinya menjadi sorotan publik. Dalam sidang terakhir di Amerika serikat yang digelar hari ini, akhirnya Apple menang telak atas Samsung. Pihak juri yang diketuai oleh Lucy Koh dalam sidang tersebut menemukan penyalahgunaan beberapa hak paten milik Apple yang digunakan tanpa izin pada beberapa smartphone-smartphone Samsung. Denda sejumlah lebih dari 1 Milliar US dollar wajib dibayarkan Samsung kepada Apple yang merasa dirugikan atas pelanggaran beberapa hak paten tersebut.
Berbagai analis mengatakan bahwa kemenangan Apple kali ini akan berdampak besar pada perang paten di waktu-waktu mendatang. Sejumlah produsen smartphone android kini akan sedikit khawatir ketika mereka harus berurusan di meja pengadilan terkait klaim hak paten. Sengketa Samsung dan Apple sejatinya sudah berlangsung lama. Bahkan dalam jangka waktu beberapa bulan kebelakang, kita masih ingat beberapa smartphone Samsung diblokir penjualannya dan dilarang masuk ke negara-negara tertentu di Eropa akibat sengketa hak paten tersebut. Kini, Google pun dipastikan tidak tinggal diam dengan kekalahan Samsung tersebut. Sebagai salah satu partner besar, Samsung memang diyakini merupakan salah satu penyumbang royalti terbesar dengan menggunakan sistem operasi smartphone Android. Hingga kini, baik pihak Apple ataupun Samsung belum memberikan keterangan resmi atas hasil sidang sengketa hak paten tersebut [4].
Kronologi kasus perseteruan Apple vs Samsung mengenai masalah hak paten telah menjadi kasus terbesar teknologi gadget Dunia sepanjang tahun 2011-2012. Berikut ini awal mula terjadinya konflik antar kedua raksasa gadgat tersebut:
Bulan April 2011
Tahun ini Samsung sudah bersaing dengan Apple dengan memasarkan produk andalannya masing-masing di pasar gadget AS. Tetapi persaingan tersebut menjadi panas saat Apple melayangkan gugatan kepada Samsung pada tanggal 15 April 2011 karena perusahaan ini dianggap telah meniru desain dari iPhone. Kemudian Selang beberapa waktu gantian pihak Samsung menggugat balik Apple karena dianggap meniru teknologi 3G dan wireless dari Samsung. Kedua kasus tuntutan tersebut disidangkan di pengadilan Australia, Jepang, Jerman, Korea Selatan dan juga Amerika Serikat.
Bulan Mei 2011
Pada bulan ini pengacara dari pihak Samsung meminta kode dan data dari iPhone 5 dan iPad 3 karena pihak Samsung mencurigai bahwa produk Apple ini telah meniru konsep yang dimiliki Samsung dan diklaim akan membahayakan produk Samsung yang terbaru nantinya. Tetapi pengadilan menolak permintaan dari Samsung mengenai data iPhone 5 dan iPad 3 ini.
Bulan Agustus 2011
Pada bulan ini Samsung harus kecewa untuk pertama kali setelah pengadilan Jerman melarang penjualan dari Galaxy Tab 10.1 di seluruh Eropa terkecuali Belanda. Yang lebih parah lagi pengadilan Jerman juga meminta agar penjualan Galaxy S, Galaxy S-2, Galaxy Ace di negara Jerman ikut dihentikan.
Bulan September 2011
Penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1 dihentikan karena dianggap melanggar hak paten, desain, tampilan dan nuansa dari iPad.
Bulan Oktober 2011
Di bulan ini perang hak paten terjadi di Australia setelah pengadilan di negri kanguru memutuskan untuk melarang penjualan Galaxy Tab 10.1. Karena tabletnya tersebut telah dianggap meniru teknologi layar sentuh dan sistem pengendaliannya dari Apple.
Bulan November 2011
Di bulan ini Samsung kemudian membalas Apple dengan meminta data dan kode dari iPhone 4S untuk dievaluasi dan meminta pengadilan menyetujui penundaan penjualan iPone 4S di pasar Australia. Namun pihak Apple juga membalasnya lagi dengan meminta pengadilan Jerman untuk melarang Galaxy Tab 10.1N terbaru yang sudah didesain ulang oleh Samsung karena juga dianggap telah meniru desain dari iPad. Tetapi tuntutan dari Apple tersebut digugurkan oleh pengadilan Australia dan akhirnya Samsung Galaxy Tab 10.1 diijinkan untuk dipasarkan di Australia pada bulan Desember 2011.
Bulan Desember 2011
Tepat tanggal 9 Desember tahun ini penjualan Galaxy Tab 10.1 dimulai. Namun perseteruan Apple vs Samsung masih belum berakhir. Kedua perusahaan tersebut sama-sama telah mengeluarkan biaya yang sangat besar. Ini bukan lagi sekedar masalah produk dan paten tetapi masalah harga diri dan gengsi dari kedua nama produsen gadget terkenal dunia.
Bulan Januari 2012
Diawal tahun ini  Apple kembali melayangkan gugatan kepada Samsung dengan memberikan bukti berupa kode desain dan data sertifikat resmi dua produk mereka yang dianggap ditiru oleh 10 jenis produk smartphone besutan Samsung.
Bulan Februari 2012
Pengadilan Jerman memutuskan bahwa Galaxy Tab 10.1N tidak mirip dengan iPad. Samsung membuat Galaxy Tab 10.1N ini didesain ulang khusus untuk pasar gadget Jerman dengan mengubah materi dan desain tampilannya.
Bulan Maret 2012
Samsung melayangkan gugatan baru terhadap Apple. Pihak Samsung mengklaim bahwa ada 3 paten teknologi miliknya telah digunakan oleh Apple pada iPhone 4S dan iPad 2. Gugatan ini dilayangkan beberapa jam sebelum Apple mengadakan acara peluncuran dari iPad 3 atau iPad HD.
Bulan April 2012
Para petinggi dari Apple dan Samsung bertemu untuk melakukan upaya negoisasi guna menemukan jalan keluar dan mengakhiri perseteruan tersebut. Pertemuan dilakukan setelah pengadilan California, Amerika Serikat memerintahkan keduanya untuk berpartisipasi dalam pertemuan untuk menemukan solusi dan jalan keluar yang dipimpin oleh seorang Hakim. Namun Negosiasi ini berhenti di tengah jalan.
Bulan Juli 2012
Dibulan ini merupakan tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung. Keduanya sama-sama memberikan berbagai bukti dokumen berupa foto prototype, email korespondensi antar kedua perusahaan, dan transkrip deposisi dari para saksi ahli yang didatangkan oleh masing-masing kedua belah pihak. Dari kedua berkas dokumen diajukan didapat informasi bahwa:
Isi dokumen Apple menyatakan bahwa Samsung telah melakukan pelanggaran hak paten dan meminta mereka untuk membayar ganti rugi terhadap Apple.
Sedangkan berkas dokumen Samsung menyatakan bahwa Apple berusaha untuk melumpuhkan kompetisi pasar dan berusaha untuk memonopoli penjualan teknologi gadget dan meraih untung sebesar-besarnya. Pengadilan ini juga didengar oleh dewan juri berjumlah 10 orang yang memiliki kewenangan dalam membulatkan suara dan memutuskan siapa yang akan keluar sebagai pemenang dari pertarungan ini. Apple mengajukan bukti berupa dokumen milik Samsung yang isinya menggambarkan evaluasi Samsung terhadap produk dari iPhone. Di dalamnya terdapat data-data perbandingan antara Galaxy S dengan iPhone yang juga merekomendasikan agar Galaxy S dibuat dan bekerja lebih ‘mirip’ iPhone 4S.
Bulan Agustus 2012
25 Agustus 2012 pihak dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple. Dewan juri mengambil keputusan setelah menganggap bukti-bukti yang diberikan pihak Apple mendukung keputusan tersebut. Sedangkan bukti-bukti yang dibawa oleh Samsung dinilai tidak cukup kuat dan membuat Dewan juri untuk memutuskan Samsung harus membayar denda atau ganti rugi sebesar $1,51 miliar kepada Apple. Dengan kekalahan Samsung ini maka pengguna smartphone di AS dan beberapa Negara lainnya harus rela menghadapi kenyataan untuk sementara tidak bisa menggunakan tablet dan smartphone dari Samsung dan kemungkinan juga beberapa gadget Android lainnya [5].


Referensi:
[3]   http://orangkarawang.blogspot.com/2013/02/persaingan-samsung-dan-apple-hak-paten.html
[4]   http://blog.fastncheap.com/apple-menang-telak-atas-samsung-terkait-sengketa-hak-paten/#more-16930
[5]   http://hppilihan.blogspot.com/2012/08/kronologi-pertarungan-apple-vs-samsung.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar