Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kasus Pelanggaran Hak Paten Samsung dengan Apple
ABSTRAKSI
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu
tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Sekarang ini,
banyak kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut
disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke
seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama
ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan
produk produsen lain. Salah satu permasalahan pelanggaran hak paten yang menjadi
pokok perhatian adalah pelanggaran kasus hak paten antara Samsung dengan Apple.
Pertarungan hak paten antara Apple dan Samsung kini menjadi headline utama di
berbagai media online dunia. Dua perusahaan ini mengaku bahwa pesaing
mereka mencatut beberapa design produk mereka. Apple melayangkan gugatan
kepada Samsung pada tanggal 15 April 2011 karena perusahaan ini dianggap telah
meniru desain dari iPhone. Kemudian Selang beberapa waktu gantian pihak Samsung
menggugat balik Apple karena dianggap meniru teknologi 3G dan wireless dari
Samsung. Kedua kasus tuntutan tersebut disidangkan di pengadilan Australia,
Jepang, Jerman, Korea Selatan dan juga Amerika Serikat. Dalam sidang terakhir
di Amerika serikat, akhirnya Apple menang telak atas Samsung. Pihak juri yang
diketuai oleh Lucy Koh dalam sidang tersebut menemukan penyalahgunaan beberapa
hak paten milik Apple yang digunakan tanpa izin pada beberapa
smartphone-smartphone Samsung. Denda sejumlah lebih dari 1 Milliar US dollar
wajib dibayarkan Samsung kepada Apple yang merasa dirugikan atas pelanggaran
beberapa hak paten tersebut.
Kata Kunci: Hak atas kekayaan
intelektual, Hak paten, Samsung dengan Apple
PENDAHULUAN
Teknologi
mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Perkembangan
teknologi informasi telah menjadikan kegiatan dalam sector perdagangan sebagai
salah satu yang telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal yang secara
signifikan meningkat secara pesat dari tahun ke tahun. Hal ini menjadikan
adanya persaingan yang sangat ketat bagi setiap pesaing. Hak atas kekayaan
intelektual dibutuhkan dalam kepemilikan karya-karya yang lahir melalui daya
cipta. Salah satu jenis dari hak atas kekayaan intelektual adalah hak paten. Hak
paten diberikan untuk jangka waktu yang terbatas dengan tujuan supaya mencegah
pihak lain termasuk para investor independen dari teknologi yang sama
menggunakan invensi tersebut selama jangka waktu perlindungan paten. Sebagai gantinya
pemegang paten harus mempublikasikan semua rincian invensinya supaya pada saat
berakhirnya perlindungan paten, informasi berkaitan dengan invensi tersebut
tersedia secara bebas bagi khalayak.
LANDASAN TEORI
Undang-Undang Pasal 1 ayat 1 Nomor 14 Tahun 2001 telah
menyebutkan bahwa hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu
tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut
merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala
massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi
tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal /
tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut
merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila
sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan
penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa
dipatenkan.
Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat
dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk
dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta.
Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang
teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk
tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu.
Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa
penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan
secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dan lain-lain tanpa persetujuan dari
pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara
kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka.
Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten
penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan
yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak
ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat
memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara
perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan
persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual,
menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam
arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain
dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak,
pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika
ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten,
pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain
itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses
produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana dimaksud di atas [1].
Terdapat dua macam sistem
pendaftaran paten. Adapun dua macam sistem pendaftaran paten adalah sebagai
berikut:
1. Sistem first to file yaitu memberikan hak paten
bagi yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai persyaratan.
2. Sistem first to invent adalah sistem yang
memberikan hak paten bagi yang menemukan inovasi pertama kali sesuai
persyaratan yang telah ditentukan.
Indonesia menggunakan sistem, yang pertama penemuan yang tidak dapat dipatenkan:
1.
Proses atau produk yang pembuatan maupun penggunaannya
bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama,
ketertiban umum dan kesusilaan, sebagai contoh bahan peledak.
2.
Metode pemeriksaan, perawatan pengobatan atau
pembedahan yang diterapkan pada manusia dan atau hewan.
3.
Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan
matematika.
4.
Semua makhluk hidup kecuali jasad renik, proses
biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses
mikrobiologis.
Sekarang ini, banyak kasus
pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan
karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh negara
atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih
keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen
lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal
telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal [2]. Berikut ini
adalah contoh kasus pelanggaran hak paten di bidang industri:
Contoh Kasus
Pelanggaran Kasus Hak Paten Samsung dengan Apple
Kasus pelanggaran hak paten antara dua perusahaan besar Apple
Vs Samsung, di mana dua perusahaan raksasa ini sedang memperjuangkan hak
paten dari produk mereka masing-masing. Dua perusahaan ini mengaku bahwa
pesaing mereka mencatut beberapa design produk mereka. Samsung yang telah
lama menjadi partner dari Apple diduga menjiplak desain milik Apple, sehingga
bisa di bilang teman menjadi lawan, itulah yang terjadi pada dua perusahaan
besar dunia, Apple dari Amerika dan Samsung, Korea Selatan. Kasus sengketa hak
paten pun mencuat hingga bergulir ke pengadilan. Seperti diketahui, dua
perusahaan raksasa itu telah lama menjalin kerjasama yang baik, dimana Apple
membuat chip A5 otak dari iPhone 4S dan Ipad 2 di pabrik Samsung yang berlokasi
di Texas, Amerika serta komponen Samsung yang banyak tertanam dalam produk
Apple seperti Ipad, iPhone dan Mac Book Air.
Sidang yang digelar di Pengadilan San Jose, California,
Amerika, 25 Agustus lalu dengan anggota 9 dewan juri menilai Samsung melanggar
hak paten dari Apple dan terancam denda Rp 9 trilliun atau US$ 1.051 milliar.
Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh suatu negara atas inovasi
atau ide produk teknologi dalam jangka waktu tertentu. Tidak tanggung-tanggung,
Samsung melanggar 6 dari 7 hak paten milik Apple.
Berikut
ini hak paten yang dipermasalahkan oleh pihak Apple seperti yang dirilis dalam
situs Cnet:
1. Paten No. 381
Antara lain meliputi
interface,multi touch, pinch to zoom, cara menggeser dokumen dan page bouncing
atau efek yang ditimbulkan ketika halaman discroll sampai bawah. Pelanggaran
hak paten nomer ini banyak ditemukan pada produk Samsung Galaxy.
2. Paten No. 915
Berkaitan dengan
touch screen, yang membedakan antara single touch dan multi touch scrolling.
Produk Samsung, Galaxy, Nexus S 4G, Epic 4G, dan Galaxy Tab masuk dalam daftar
yang melanggar.
3. Paten No. 163
Hak paten ini
meliputi double tap atau fitur membesarkan guna menaruh foto, web maupun
dokumen pada tengah layar. Droid Charge, Seri Samsung Galaxy juga masuk dalam
daftar hitam pelanggar hak paten.
4. Paten No. D ’677
Hak paten ini
mengatur soal desain muka dari perangkat iPhone yang dilanggar Samsung dalam
produknya seperti Epic 4G, Samsung Galaxy, Vibrant, Fascinate dan Infuse 4G.
5. Paten No. D ‘087
Hampir sama dengan
hak paten no. D ‘677, D ‘087 menyinggung soal ornamental perangkat secara umum
yang dilanggar Samsung seperti dalam produk Galaxy dan Vibrant.
6. Paten No. D’ 305
Hak paten ini
menjabarkan UI (User Interface) yang berupa desain berupa icon berbentuk kotak
dengan sudut bulat berlatar belakang warna hitam yang tersusun dalam grid.
Lagi-lagi, Samsung Galaxy masuk dalam deretan produk yang melanggar.
Berdasarkan pada bukti terbaru yang dihadirkan dalam persidangan,
selain pada desain antarmuka (interface), dan hardware seperti yang
dijelaskan dalam hak paten, paket penjualan (packaging) Samsung ternyata juga
meniru produk Apple, Serupa tapi tak sama. tahap akhir dari perseteruan Apple
dan Samsung. Keduanya sama-sama memberikan berbagai bukti dokumen berupa foto
proto type, email korespondensi antar kedua perusahaan, dan transkrip deposisi
dari para saksi ahli yang didatangkan oleh masing-masing kedua belah pihak.
pihak dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten milik
Apple. Dewan juri mengambil keputusan setelah menganggap bukti-bukti yang
diberikan pihak Apple mendukung keputusan tersebut. Sedangkan bukti-bukti yang
dibawa oleh Samsung dinilai tidak cukup kuat dan membuat Dewan juri untuk
memutuskan Samsung harus membayar denda atau ganti rugi sebesar $1,51 miliar
kepada Apple. Dengan kekalahan Samsung ini maka pengguna smartphone di AS dan
beberapa Negara lainnya harus rela menghadapi kenyataan untuk sementara tidak
bisa menggunakan tablet dan smartphone dari Samsung dan kemungkinan juga
beberapa gadget Android lainnya [3].
Pertarungan hak paten antara Apple dan Samsung kini menjadi
headline utama di berbagai media online dunia. Sengketa kepemilikan dan
penyalahgunaan hak paten pada perangkat mobile seperti pada smartphone yang
berujung di meja sidang tak henti-hentinya menjadi sorotan publik. Dalam sidang
terakhir di Amerika serikat yang digelar hari ini, akhirnya Apple menang telak
atas Samsung. Pihak juri yang diketuai oleh Lucy Koh dalam sidang tersebut
menemukan penyalahgunaan beberapa hak paten milik Apple yang digunakan tanpa
izin pada beberapa smartphone-smartphone Samsung. Denda sejumlah lebih dari 1
Milliar US dollar wajib dibayarkan Samsung kepada Apple yang merasa dirugikan
atas pelanggaran beberapa hak paten tersebut.
Berbagai analis mengatakan bahwa
kemenangan Apple kali ini akan berdampak besar pada perang paten di waktu-waktu
mendatang. Sejumlah produsen smartphone android kini akan sedikit khawatir
ketika mereka harus berurusan di meja pengadilan terkait klaim hak paten. Sengketa
Samsung dan Apple sejatinya sudah berlangsung lama. Bahkan dalam jangka waktu
beberapa bulan kebelakang, kita masih ingat beberapa smartphone Samsung
diblokir penjualannya dan dilarang masuk ke negara-negara tertentu di Eropa
akibat sengketa hak paten tersebut. Kini, Google pun dipastikan tidak tinggal
diam dengan kekalahan Samsung tersebut. Sebagai salah satu partner besar,
Samsung memang diyakini merupakan salah satu penyumbang royalti terbesar dengan
menggunakan sistem operasi smartphone Android. Hingga kini, baik pihak Apple
ataupun Samsung belum memberikan keterangan resmi atas hasil sidang sengketa
hak paten tersebut [4].
Kronologi kasus
perseteruan Apple vs Samsung mengenai masalah hak paten telah menjadi kasus
terbesar teknologi gadget Dunia sepanjang tahun 2011-2012. Berikut ini awal
mula terjadinya konflik antar kedua raksasa gadgat tersebut:
Bulan April 2011
Tahun
ini Samsung sudah bersaing dengan Apple dengan memasarkan produk andalannya
masing-masing di pasar gadget AS. Tetapi persaingan tersebut menjadi panas saat
Apple melayangkan gugatan kepada Samsung pada tanggal 15 April 2011 karena
perusahaan ini dianggap telah meniru desain dari iPhone. Kemudian Selang
beberapa waktu gantian pihak Samsung menggugat balik Apple karena dianggap
meniru teknologi 3G dan wireless dari Samsung. Kedua kasus tuntutan tersebut
disidangkan di pengadilan Australia, Jepang, Jerman, Korea Selatan dan juga
Amerika Serikat.
Bulan
Mei 2011
Pada
bulan ini pengacara dari pihak Samsung meminta kode dan data dari iPhone 5 dan
iPad 3 karena pihak Samsung mencurigai bahwa produk Apple ini telah meniru
konsep yang dimiliki Samsung dan diklaim akan membahayakan produk Samsung yang
terbaru nantinya. Tetapi pengadilan menolak permintaan dari Samsung mengenai
data iPhone 5 dan iPad 3 ini.
Bulan
Agustus 2011
Pada
bulan ini Samsung harus kecewa untuk pertama kali setelah pengadilan Jerman
melarang penjualan dari Galaxy Tab 10.1 di seluruh Eropa terkecuali Belanda.
Yang lebih parah lagi pengadilan Jerman juga meminta agar penjualan Galaxy S, Galaxy S-2, Galaxy Ace di negara Jerman ikut dihentikan.
Bulan
September 2011
Penjualan
Samsung Galaxy Tab 10.1 dihentikan karena dianggap melanggar
hak paten, desain, tampilan dan nuansa dari iPad.
Bulan
Oktober 2011
Di
bulan ini perang hak paten terjadi di Australia setelah pengadilan di negri
kanguru memutuskan untuk melarang penjualan Galaxy Tab 10.1. Karena tabletnya
tersebut telah dianggap meniru teknologi layar sentuh dan sistem pengendaliannya
dari Apple.
Bulan
November 2011
Di
bulan ini Samsung kemudian membalas Apple dengan meminta data dan kode dari
iPhone 4S untuk dievaluasi dan meminta pengadilan menyetujui penundaan
penjualan iPone 4S di pasar Australia. Namun pihak Apple juga membalasnya lagi
dengan meminta pengadilan Jerman untuk melarang Galaxy Tab 10.1N terbaru yang
sudah didesain ulang oleh Samsung karena juga dianggap telah meniru desain dari
iPad. Tetapi
tuntutan dari Apple tersebut digugurkan oleh pengadilan Australia dan akhirnya
Samsung Galaxy Tab 10.1 diijinkan untuk dipasarkan di Australia pada bulan
Desember 2011.
Bulan
Desember 2011
Tepat
tanggal 9 Desember tahun ini penjualan Galaxy Tab 10.1 dimulai. Namun
perseteruan Apple vs Samsung masih belum berakhir. Kedua perusahaan tersebut
sama-sama telah mengeluarkan biaya yang sangat besar. Ini bukan lagi sekedar
masalah produk dan paten tetapi masalah harga diri dan gengsi dari kedua nama
produsen gadget terkenal dunia.
Bulan
Januari 2012
Diawal
tahun ini Apple kembali melayangkan gugatan kepada Samsung dengan
memberikan bukti berupa kode desain dan data sertifikat resmi dua produk mereka
yang dianggap ditiru oleh 10 jenis produk smartphone besutan Samsung.
Bulan
Februari 2012
Pengadilan
Jerman memutuskan bahwa Galaxy Tab 10.1N tidak mirip dengan iPad. Samsung
membuat Galaxy Tab 10.1N ini didesain ulang khusus untuk pasar gadget Jerman
dengan mengubah materi dan desain tampilannya.
Bulan
Maret 2012
Samsung
melayangkan gugatan baru terhadap Apple. Pihak Samsung mengklaim bahwa ada 3
paten teknologi miliknya telah digunakan oleh Apple pada iPhone 4S dan iPad 2.
Gugatan ini dilayangkan beberapa jam sebelum Apple mengadakan acara peluncuran
dari iPad 3 atau iPad HD.
Bulan
April 2012
Para
petinggi dari Apple dan Samsung bertemu untuk melakukan upaya negoisasi guna
menemukan jalan keluar dan mengakhiri perseteruan tersebut. Pertemuan dilakukan
setelah pengadilan California, Amerika Serikat memerintahkan keduanya untuk
berpartisipasi dalam pertemuan untuk menemukan solusi dan jalan keluar yang
dipimpin oleh seorang Hakim. Namun Negosiasi ini berhenti di tengah jalan.
Bulan
Juli 2012
Dibulan
ini merupakan tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung. Keduanya
sama-sama memberikan berbagai bukti dokumen berupa foto prototype, email
korespondensi antar kedua perusahaan, dan transkrip deposisi dari para saksi
ahli yang didatangkan oleh masing-masing kedua belah pihak. Dari kedua berkas
dokumen diajukan didapat informasi bahwa:
Isi dokumen Apple menyatakan bahwa Samsung telah melakukan pelanggaran hak paten dan meminta mereka untuk membayar ganti rugi terhadap Apple. Sedangkan berkas dokumen Samsung menyatakan bahwa Apple berusaha untuk melumpuhkan kompetisi pasar dan berusaha untuk memonopoli penjualan teknologi gadget dan meraih untung sebesar-besarnya. Pengadilan ini juga didengar oleh dewan juri berjumlah 10 orang yang memiliki kewenangan dalam membulatkan suara dan memutuskan siapa yang akan keluar sebagai pemenang dari pertarungan ini. Apple mengajukan bukti berupa dokumen milik Samsung yang isinya menggambarkan evaluasi Samsung terhadap produk dari iPhone. Di dalamnya terdapat data-data perbandingan antara Galaxy S dengan iPhone yang juga merekomendasikan agar Galaxy S dibuat dan bekerja lebih ‘mirip’ iPhone 4S.
Isi dokumen Apple menyatakan bahwa Samsung telah melakukan pelanggaran hak paten dan meminta mereka untuk membayar ganti rugi terhadap Apple. Sedangkan berkas dokumen Samsung menyatakan bahwa Apple berusaha untuk melumpuhkan kompetisi pasar dan berusaha untuk memonopoli penjualan teknologi gadget dan meraih untung sebesar-besarnya. Pengadilan ini juga didengar oleh dewan juri berjumlah 10 orang yang memiliki kewenangan dalam membulatkan suara dan memutuskan siapa yang akan keluar sebagai pemenang dari pertarungan ini. Apple mengajukan bukti berupa dokumen milik Samsung yang isinya menggambarkan evaluasi Samsung terhadap produk dari iPhone. Di dalamnya terdapat data-data perbandingan antara Galaxy S dengan iPhone yang juga merekomendasikan agar Galaxy S dibuat dan bekerja lebih ‘mirip’ iPhone 4S.
Bulan
Agustus 2012
25
Agustus 2012 pihak dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa
paten milik Apple. Dewan juri mengambil keputusan setelah menganggap
bukti-bukti yang diberikan pihak Apple mendukung keputusan tersebut. Sedangkan bukti-bukti
yang dibawa oleh Samsung dinilai tidak cukup kuat dan membuat Dewan juri untuk
memutuskan Samsung harus membayar denda atau ganti rugi sebesar $1,51 miliar
kepada Apple. Dengan
kekalahan Samsung ini maka pengguna smartphone di AS dan beberapa Negara
lainnya harus rela menghadapi kenyataan untuk sementara tidak bisa menggunakan
tablet dan smartphone dari Samsung dan kemungkinan juga beberapa gadget Android
lainnya [5].
Referensi:
[2] http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.com/2013/04/contoh-kasus-pelanggaran-hak-paten_22.html
[3] http://orangkarawang.blogspot.com/2013/02/persaingan-samsung-dan-apple-hak-paten.html
[4] http://blog.fastncheap.com/apple-menang-telak-atas-samsung-terkait-sengketa-hak-paten/#more-16930
[5] http://hppilihan.blogspot.com/2012/08/kronologi-pertarungan-apple-vs-samsung.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar