1.
Jelaskan pengertian dan cakupan etika profesi!
Jawaban
:
Kata
etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.
Menurut
para ahli, etika adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan
antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Etika
akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan
manusia di dalam kelompok sosialnya. Dengan demikian etika adalah refleksi dari
apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan
diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Dengan
demikian, etika profesi merupakan bidang etika khusus atau terapan yang
merupakan produk dari etika sosial yang mencangkup aturan-aturan konvensional
mengenai tingkah laku individual dalam masyarakat beradab, tata cara formal
maupun tata cara karma lahiriah untuk mengatur hubungan antara pribadi sesuai
dengan status sosial masing-masing dan untuk kepentingan kelompok sosial
(profesi) itu sendiri. Etika profesi keteknikan adalah keseluruhan tuntutan
moral yang harus ada dalam pelaksanaan sebuah profesi keteknikan.
Tanpa
adanya etika profesi kepercayaan masyarakat akan berkurang dan apabila tidak
ada etika maka akan terjadi kesalahgunaan dalam keteknikan itu sendiri.
Ada
dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya
prilaku manusia :
1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang
berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan
apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan
tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang
berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya
dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika
normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka
tindakan yang akan diputuskan.
Etika
secara umum dapat dibagi menjadi :
a. ETIKA UMUM, berbicara mengenai
kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana
manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral
dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam
menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan
ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa
berwujud : Bagaimana mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan
dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan
prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud :
Bagaimana menilai perilaku pribadi dan orang lain dalam bidang kegiatan dan
kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia
bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tindakan,
dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
ETIKA
KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu menyangkut
kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai
kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
2.
Apa tujuan dari proses pembelajaran etika profesi keteknikan!
Jawaban
:
Tujuan dari proses
pembelajaran etika profesi keteknikan, yaitu:
·
Membantu para professional
dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam menghadapi dilema
pekerjaan mereka
·
Menjaga reputasi atau nama
para professional
·
Menjelaskan dan menetapkan
tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum
·
Menjaga kelakuan dan
integritas para tenaga profesi
·
Merupakan pencerminan dan
pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut
dalam pelayanannya
·
Etika mencerminkan /
membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian dapat
menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik)
profesi dalam pelayanannya.
·
Merupakan dasar untuk
menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
·
Meningkatkan mutu profesi
Dengan
adanya tujuan dari pembelajaran etika profesi keteknikan ini, maka dapat
mengurangi pelanggaran-pelanggaran etika (kode etik) profesi dan dapat menjadi
sebuah sarana pendidikan moral agar seseorang mengetahui hal-hal yang harus
dilakukan serta menghindari hal-hal yang tidak boleh dilakukan.
3.
Apa yang dimaksud dengan kode etik?
Jawaban :
·
Kode etik ; yaitu norma
atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah
laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
·
Kode etik
adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi
profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
·
Kode etik profesi adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari.
·
Kode etik profesi adalah
sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci
tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan
perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
professional.
4.
Jelaskan kode etik Insinyur (keteknikan) menurut ABET !
Jawaban :
Kode etik profesi keteknikan menurut ABET terdapat 4 (empat)
prinsip dasar (fundamental principles) yang harus dilakukan oleh insinyur,
fundamental principles adalah sebagai berikut:
1. Menggunakan kterampilan dan pngetahuan mereka untuk peningkatan
kesejahteraan manusia.
2. Menjadi tak berat sebelah dan jujur, dan melayani dengan ketepatan
publik, pemberi kerja dan klien mereka.
3. Bekerja keras untuk meningkatkan kemampuan wewenang
4. Mendukunglah profesional dan masyarakat yang teknis dari disiplin
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar